Karyawan Swasta Dipecat Usai Melapor Soal Gaji ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ini Respon Dewan

Selasa 04-06-2024,05:49 WIB
Reporter : windi
Editor : Syariah muhammadin

 

 

RADAR BENGKULU - Seorang karyawan swasta bernama Intan Deli Siagian dipecat oleh perusahaannya usai melapor soal gaji ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. 

Menurut Intan Deli Siagian, tidak hanya dirinya yang memperjuangkan hak sebagai karyawan agar menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.

Namun bukanya menerima haknya, karyawan swasta ini malah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

BACA JUGA:ASUS ROG Ally X: Konsol Gaming Yang Dibekali Dengan RAM Besar dan Performa Powerful

BACA JUGA:3 Rekomendasi Tablet Terbaik Untuk Pelajar: Tablet Untuk Tugas Sekolah dan Bermain Game

Intan Deli Siagian menjelaskan, perjuangan ini bermula ketika dia bersama 19 karyawan PT A melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu terkait gaji yang diberikan di bawah UMP. 

"Namun dari 19 orang hanya saya yang diberhentikan karena tidak mengikuti perusahaan untuk tanda tangan perjanjian," ungkap Intan pada Senin, 3 Juni 2024.

BACA JUGA:Tugas Polisi Makin Mudah, Pelaku Aksi Pencuri Motor Guru Ngaji di Masjid Sudah Terekam CCTV

BACA JUGA:LENOVO LEGION SLIM 5: Spesifikasi Laptop Gaming Elegan Dengan Performa Yang Powerful

BACA JUGA:Kelebihan dan Kelemahan Serta Spesifikasi Laptop Dell Latitude 7450 Ultralight, Untuk Pekerja Lapangan

Intan mengatakan, laporan pertama kali disampaikan pada tanggal 6 Mei 2024. Tidak lama kemudian, pada tanggal 2 Juni 2024, ia menerima surat pemberhentian dari PT A. Sementara itu, Disnakertras masih belum memberikan tindaklanjut atas laporan tersebut. 

"Bahkan laporan saya sudah dua kali ke Disnakertras dan ke pusat melalui email. Namun, laporan saya ditahan, belum ada tindakan lanjut," kata Intan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Disnakertras, Intan mengeluhkan bahwa gaji yang diterima sebesar Rp 1,6 juta, jauh di bawah UMP Provinsi Bengkulu yang sudah mencapai Rp 2,6 juta.

Kategori :