"Kami ingatkan pihak Hulubalang dan Joker untuk memahami situasi dan jangan memaksakan keadaan," kata Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa jika terjadi lagi penarikan retribusi di gerai Alfamart, Satgas Saber Pungli akan mengambil tindakan tegas.
Selain itu, jika Alfamart melaporkan adanya intimidasi atau perusakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA:Tidak Perlu Bolak-Balik ke Bank, Begini Cara Cek Pengajuan Pinjaman KUR BRI Melalui Handphone
"Jika terjadi gangguan, intimidasi, atau kerusakan dan Alfamart melaporkannya, kami akan segera mengambil tindakan," tegas Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, penarikan retribusi parkir di gerai Alfamart merupakan tindakan pungutan liar.
"Apabila terjadi gangguan ketertiban umum terkait penarikan retribusi parkir di gerai Alfamart, kami tidak perlu menunggu laporan untuk bertindak."
Sebelumnya, isu retribusi parkir di lahan Alfamart juga mendapat perhatian serius dari Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Anjar.
Ia mendesak Pemkot Bengkulu, pihak Alfamart, dan kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar terbebas dari pungutan liar.
"Kami mendesak Pemkot dan Alfamart untuk menegakkan kesepakatan yang telah dibuat dan memastikan tidak ada pungutan liar. Masyarakat berhak mendapatkan layanan sesuai kesepakatan," kata Anjar pada Rabu, 12 Juni 2024.
Anjar juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan.
"Jika masyarakat menemukan adanya penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Mari kita bersama-sama memberantas pungutan liar ini demi kenyamanan bersama."
Untuk diketahui, Pemkot Bengkulu, PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK dan Polresta Bengkulu juga telah membuat kesepakatan bersama tentang aturan retribusi dan pajak parkir Alfamart dengan poin diantaranya :