Pengadu mendalilkan para teradu tidak menerima keberatan dan masukan dari para saksi partai politik saat mengesahkan rekapitulasi suara Kecamatan Pagar Jati.
Selain itu, pengadu juga menyebut teradu I memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi objek permasalahan dalam pelaksanaan Pleno Terbuka hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Setuju Perda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Perda RPJPD 2025-2045