37 Desa di Mukomuko Diminta Perbaharui RPJMDes Jika Tidak Maka RKP 2025 Sulit Dibuat

Minggu 07-07-2024,10:32 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

"Makanya, bersama pendamping desa, kami juga sedang fokus mendorong 37 desa ini memperbaharui RPJMDes mereka. Kalau tidak ada RPJMDes, mereka tidak bisa buat RKP," papar Wagimin. 

 

Diterangkan Wagimin, penyusunan dokumen rencana pembangunan pemerintahan desa, sama halnya dengan pemerintahan daerah.

Dokumen APBDes yang dijalankan setiap tahun, mesti mengacu dengan RPJMDes, turun menjadi RKP dan seterusnya hingga menjadi APBDes. 

 

"Makanya 37 desa di Mukomuko yang RPJMDes-nya habis masa berlaku, harus segera diperbaharui," papar Wagimin. 

 

Ditanya mengenai pengukuhan 148 Kades dan anggota-anggota BPD di 148 desa, Wagimin belum dapat memastikan kapan waktu dan tempatnya.

DPMD Mukomuko sudah bersurat kepada Sekda untuk meminta arahan lebih lanjut. 

 

"Apakah nanti 1 tempat atau dipisah-pisah, kita masih menunggu arahan pimpinan. Soalnya juga, DPMD tidak memiliki dana khusus pengukuhan Kades dan Anggota BPD ini," demikian Wagimin. 

BACA JUGA:Langkah Edwar Setiawan di Pilbup Mukomuko Makin Mulus, PAN Beri Surat Tugas

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: PWNU Lahirkan Konsep Strategis untuk Kemajuan Daerah

BACA JUGA:Malam Ini Pemkab Bengkulu Utara Akan Gelar Pawai Obor dan Khatam Al-Qur'an

Kategori :