RADAR BENGKUKU, MUKOMUKO - Sebanyak 37 Desa di Kabupaten Mukomuko diminta memperbaharui dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
Jika RPJMDes belum diperbaharui maka pemerintah desa sulit dan tidak bisa membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin.
Dijelaskan Wagimin, RPJMDes di setiap desa, dulunya disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yakni 6 tahun. Dokumen RPJMDes diperbaharui seiring dengan masuknya periode baru jabatan Kades.
Pasa disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kades bertambah menjadi 8 tahun.
Kata Wagimin, Pemerintah Pusat menginstruksikan untuk langsung memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun disesuaikan dengan undang-undang tentang Desa yang baru.
Di Mukomuko ada 148 desa, dan semua Kades beserta anggota BPD akan dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak dilantik dulu.
Dari 148 desa, ada 37 desa yang sebenarnya (jika berdasarkan UU Desa lama) masa jabatan Kadesnya habis di tahun 2024 ini.
Sehingga, bagi 37 desa dimaksud RPJMDes juga sudah habis masa berlaku.