Kalau berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, kerugian negara sepenuhnya dibebankan kepada mantan bendahara Siti Farida, tetapi pertanggungjawab pidana tidak dibebankan. Ketua Baznas juga harus ikut bertanggung jawab. Karena, beliau sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dana tersebut.
Untuk peran ketua sendiri dipastikan mengetahui adanya penyalahgunaan. Hal ini karena secara administrasi ketua merupakan penanggung jawab. Mulai dari penunjukan Siti Farida sebagai bendahara, penandatanganan pencairan uang, pemberian bantuan, dan penyerahan bantuan dan itu semua tanggung jawab ketua.
BACA JUGA:Lebaran Anak Yatim, Kementerian Agama Bengkulu Selatan Salurkan 100 Paket Sembako
Untuk lebih jelasnya, lihat saja nanti hasil persidangannya.
"Terkait penyalahgunaan dana Baznas akan kita lihat hasil persidangan nantinya, terkait keterangan saksi - saksi yang ada. Kemungkinan terkait jumlah kerugian negara kemungkinan MAG tidak akan dibebankan menggantinya,"ujar Dapit.
BACA JUGA:Lebaran Anak Yatim, Kementerian Agama Bengkulu Selatan Salurkan 100 Paket Sembako
Adapun yang disampaikan oleh kuasa hukum MAG, Edi Rusman,SH, sebagai masyarakat yang patuh hukum, Haris menghormati proses hukum yang ada. Diapun yakin belum tentu juga klien dinyatakan bersalah. Karena, akan menunggu hasil proses persidangan nantinya. Kalau nantinya sudah ada keputusan pengadilan, baru bisa dinyatakan bersalah atau tidak.
"Berdasarkan keterangan dari MAG, apakah dia menikmati penyalahgunaan dana Baznas tersebut, saya sampaikan bahwa Kliennya saya ini tidak pernah mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Berdasarkan unsur kerugian negara yang terjadi keuntungan bagi MAG tidak ada, tetapi ada keterkaitan keuntungan bagi pihak lain,"pungkas Edi.