radarbengkuluonline.id -- Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kaur Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Kantor BPN Kaur, Rabu, 31 Juli 2024.
Acara ini digelar dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Muara Dua dan Ulak Pandan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.
BACA JUGA: Tahapan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kaur Terpilih Berjalan Lancar
Sidang GTRA ini dihadiri Bupati Kaur, H.Lismidianto SH.MH, Sekda Kaur DR Drs.Ersan Syahfiri MM, Kepala kantor BPN Kaur, Rahdian Suryo Anindito, S.Si dan staf.
Bupati Lismidianto menyampaikan, pelaksanaan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan, kepastian hukum hak atas tanah masyarakat Kabupaten Kaur sebanyak 500 bidang.
BACA JUGA:Empat Siswa Terima Beasiswa Poltekpar Palembang dan Politeknik NHI Bandung Dilepas Bupati Kaur
Ini terdiri dari 400 bidang pelepasan sebagian HGU PT. CBS dan 100 bidang tanah perkebunan sekitar pelepasan HGU.
"Kegiatan Reformasi Agraria ini merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat," ungkapnya.
BACA JUGA:Segera Susun Program Kerja, Bupati Kukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Kaur
Ia menuturkan, Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja, untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan daya hidup masyarakat.
"Dengan terciptanya kerjasama serta kolaborasi bersama kementerian/lembaga pemerintah daerah, stakeholders, maupun masyarakat, diharapkan dapat memberikan dampak baik guna menjamin strategi penataan ruang dan pertanahan yang diimplementasikan bagi pembangunan di Kabupaten Kaur," sampainya.
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Hadiri Rapat Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Polres Kaur