Selanjutnya, Kepala ATR/BPN Kantah Kaur, Rahdian Suryo Anindito, S.Si menyebutkan, Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan bagian dari redistribusi tanah Kabupaten Kaur tahun 2024.
"Kegiatan ini untuk menghasilkan berita acara untuk memperoleh penetapan obyek dan subyek, yang nantinya digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat elektronik program redistribusi tanah di Kabupaten Kaur, Bumi Se’ase Se'ijean," ungkapnya.
BACA JUGA:Bekerjasama dengan Samsat, Kapolres Kaur Pimpin Ops Patuh Nala 2024
ATR/BPN Kantor Badan Pertanahan Kaur menargetkan menyelesaikan 500 obyek bidang tanah redistribusi di Desa Muara Dua dan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Nasal.
"Untuk sumber tanah, sebagian merupakan tanah hasil pelepasan HGU PT CBS dan tanah negara lainnya," tuturnya.