3 ASN Pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu Ikut Pilkada 2024 dan Siap Mundur, Termasuk Adik Gubernur Bengkulu

Sabtu 03-08-2024,08:08 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

Sementara Bambang Agus Supra Budi berkomitmen untuk meningkatkan konektivitas dan layanan transportasi di Lebong.

Sedangkan Li Sumirat Mersyah memiliki visi untuk memajukan sektor ekonomi dan pariwisata di Bengkulu Selatan.

Keberanian ketiga ASN ini untuk terjun ke dunia politik mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Mereka dianggap sebagai sosok yang mampu membawa aspirasi masyarakat dengan cara yang lebih efektif dan terstruktur.

Dukungan dari masyarakat tentu menjadi modal penting dalam upaya mereka meraih kemenangan di Pilkada mendatang.

Ketiga tokoh ini akan menghadapi berbagai tantangan politik dan sosial, namun dengan latar belakang dan pengalaman mereka di pemerintahan, mereka optimis dapat menghadapi dan mengatasi segala hambatan.

Pilkada 2024 di Bengkulu akan menjadi ajang yang menarik untuk diikuti, melihat bagaimana peran ASN berpengaruh dalam dinamika politik daerah.

Dengan berbagai persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, ketiga ASN ini siap untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah yang mereka cintai.

Masyarakat Bengkulu pun menanti gebrakan baru dari ketiga sosok yang siap berlaga di Pilkada 2024 ini.

Ketiga ASN ini telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka, sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes. 

"Sudah mundur mereka. Setahu saya yang satu Karo Bangda, terhitung hari ini sudah mundur. Terus wakil Bupati Bengkulu Selatan itu sudah proses dan SK-nya sudah naik dan tinggal proses tanda tangan lagi. Kemudian pak Bambang (Kadishub Provinsi, red) sudah berproses juga," ujar Isnan Fajri.

Proses pengunduran diri ini mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi.

ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada diwajibkan untuk mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Surat tersebut diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui sekretaris daerah.

Setelah surat pengunduran diri diajukan, PPK akan mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, serta memberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Ternyata Takut Ditagih Utang ke Rumah, Mahasiswi Yang Hilang Telah Ditemukan Keluarga

Kategori :