Kebijakan Santunan Selektif Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dibahas Tuntas oleh Jasa Raharja Dalam FGD

Selasa 06-08-2024,18:09 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : syariah m

5.  Ombudsman sepakat atas rencana jasa Rahraja untuk memberikan santunan dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran dan tidak sepenuhnya dibebankan kesalahan itu pada korban.

6. Semua  pihak  harus  bertanggung  jawab  untuk  menciptakan  ketertiban, pencegahan kecelakaan dan kepatuhan masyarakat

7. Kemenhub telah mencanangkan peningkatan upaya perbaikan infrastruktur keselamatan, khususnya di tanah sebidang yang akan dimasukkan ke dalam RPM8.  OJK mengharapkan JR bukan saja sebagai entitas, akan tetapi juga memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban laka lantas dan awareness kepada pengendara kendaraan di jalan raya. 

9.  OJK mendukung untuk memberikan manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisa evaluasi administrasi dan analisa evaluasi finansial.

10. Jasa Raharja perlu untuk segera melakukan perbaikan peraturan perundang- undangan sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

Kategori :