Mundurnya Airlangga Hartarto dan Dampaknya terhadap Rekomendasi Pilkada tahun 2024 dari Golkar

Minggu 11-08-2024,23:33 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id - Mundurnya Airlangga Hartarto dari posisi Ketua Umum Partai Golkar menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik, terutama mengenai nasib rekomendasi yang telah dikeluarkan partai Golkar untuk mengusung bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Banyak pihak yang bertanya-tanya apakah rekomendasi tersebut akan tetap berlaku atau harus dikeluarkan ulang oleh ketua baru yang akan menggantikan Airlangga.

BACA JUGA:Dampak Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Paslon Bup-Wabup yang Sudah Dapat Mandat Belum Aman

BACA JUGA:3 Rekomendasi Tempat Makan Soto di Madiun, Tidak Kalah Enak dengan Pecel Madiun yang Terkenal

Pengamat Politik dari Universitas Dehasen Bengkulu, Dr. Masterjon, mengatakan bahwa kader Partai Golkar yang sudah menerima rekomendasi tidak perlu terlalu khawatir.

Menurutnya, rekomendasi tersebut tetap sah dan dapat digunakan selama mengikuti mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Tasikmalaya, Mulai Dari Rp. 3 Ribuan Aja Loh, Bikin Liburan Makin Seru!

"Bagi kader Golkar yang telah menerima rekomendasi dalam bentuk surat apa pun, tidak perlu merasa khawatir. Yang penting adalah mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART partai. Jika nantinya ada pembaruan terkait siapa yang menandatangani rekomendasi, maka cukup memperbaharui dan meminta rekomendasi baru," jelas Dr. Masterjon.

Namun, Dr. Masterjon juga mengingatkan bahwa jika calon tersebut tidak memperbaharui rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang ada, maka masalah baru bisa timbul.

Oleh karena itu, calon-calon kepala daerah dari Partai Golkar harus mencermati dengan seksama aturan yang berlaku, termasuk aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait siapa yang berhak menandatangani rekomendasi tersebut.

"Aturan KPU terkait syarat pendaftaran calon juga perlu dicermati. Siapa yang berhak menandatangani rekomendasi? Apakah Ketua Umum yang lama, Ketua Umum baru, atau bisa saja pelaksana tugas (PLT) atau sejenisnya? Ini semua perlu diperhatikan dengan seksama oleh para calon," tambah Dr. Masterjon.

Pernyataan Dr. Masterjon ini seolah menegaskan bahwa dinamika internal Partai Golkar tidak perlu menjadi kekhawatiran besar bagi para kadernya yang akan maju pada Pilkada 2024.

Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga, terutama dalam menyesuaikan diri dengan aturan dan kebijakan baru yang mungkin muncul setelah perubahan kepemimpinan partai.

Mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar tentu menjadi momen penting bagi partai berlambang pohon beringin ini.

Kategori :