“Bapak-bapak, Ibu-ibu, setiap kita melakukan pembelian barang yang nilai atau harganya di bawah Rp 2.000.000 hanya dikenakan PPN. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp. 2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22,” papar Rio saat menyampaikan materi e-Bupot.
Kegiatan tersebut diharapkan agar bendahara Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Kepahiang dapat memenuhi kepatuhan pelaporan e-Bupot SPT Masa kedepannya secara tertib.