Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua Lakukan Sosialisasi Perpajakan di Kabupaten Seluma

Selasa 13-08-2024,20:39 WIB
Reporter : Adam
Editor : Azmaliar Zaros

“Bapak-bapak, Ibu-ibu, setiap kita melakukan pembelian barang yang nilai atau harganya di bawah Rp 2.000.000 hanya dikenakan PPN. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp. 2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22,”  papar Rio saat menyampaikan materi e-Bupot. 

Kegiatan tersebut diharapkan agar bendahara Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Kepahiang dapat memenuhi kepatuhan pelaporan e-Bupot SPT Masa  kedepannya secara tertib.

 

Kategori :