Pemprov Bengkulu Terima 500 CPNS untuk Tahun 2024, Ini Jadwal Seleksi dan Tahapannya

Kamis 15-08-2024,09:31 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

Seleksi administrasi akan dilakukan mulai 20 Agustus hingga 13 September 2024, dan hasilnya akan diumumkan pada 14-17 September 2024. 

Bagi peserta yang ingin menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tahun 2023, proses konfirmasi penggunaan nilai akan berlangsung pada 18-28 September 2024. 

Masa sanggah bagi yang merasa dirugikan dalam seleksi administrasi akan dibuka pada 18-20 September 2024, dengan tahap jawab sanggah pada 18-22 September 2024.

 Setelah itu, pengumuman pasca masa sanggah akan dilakukan pada 21-27 September 2024.

Tahap-tahap penting lainnya mencakup penarikan data final SKD pada 29 September hingga 1 Oktober 2024, diikuti dengan penjadwalan SKD yang berlangsung dari 2-8 Oktober 2024. 

Peserta seleksi akan menerima pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD pada 9-15 Oktober 2024, sebelum SKD resmi dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Setelah SKD, pengolahan nilai akan dilakukan pada 23 Oktober hingga 16 November 2024, dengan hasil SKD diumumkan pada 17-19 November 2024. 

Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan digelar bagi peserta yang lolos, dengan pelaksanaan SKB Non-CAT pada 20 November hingga 17 Desember 2024. 

Pemprov Bengkulu juga akan memetakan titik lokasi SKB dengan CAT pada 20-22 November 2024, serta memberikan kesempatan bagi peserta untuk memilih titik lokasi SKB pada 23-25 November 2024.

“Kami akan menyeragamkan jadwal yang diberikan oleh Kemenpan-RB,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos, MAP, saat diwawancarai terkait kesiapan Pemprov Bengkulu dalam mengikuti seleksi CASN tahun ini.

 

 

Dengan adanya alokasi formasi ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah. 

Gunawan juga mengungkapkan bahwa Pemprov Bengkulu telah melakukan rapat koordinasi terkait penetapan formasi dan mendapatkan persetujuan dari Menpan-RB.

 

 

Kategori :