radarbengkuluonline.id - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yakni Otto Hasibuan akan membawa bukti baru dalam sidang PK.
Menurut Otto bukti baru ini telah disembunyikan seseorang dan tidak dihadirkan pada sidang kasus kopi sianida 8 tahun yang lalu.
Akibat dari tidak dihadirkannya bukti tersebut sehingga memberatkan Jessica di Pengadilan kasus kematian Mirna.
BACA JUGA:Mengenang Kronologi Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso dan Mirna Salihin
Bukti ini akan dihadirkan dalam waktu d kat pada saat Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
Untuk diketahui Setelah bebas belum terpikir untuk menyambangi keluarga Mirna, karena belum tau apa yang akan dilakukan pada hari ataupun besok, sehingga kedepannya mau ngapain, saya minta waktu untuk istirahat menenangkan hati dan pikiran.
Kuasa hukum Otto Hasibuan mengungkit keputusan Mahkamah Agung yang memutus kliennya bersalah dan membunuh Mirna tanpa mengautopsi jenazah korban yang dinyatakan mati oleh racun sianida.
Makanya mereka berani untuk mengajukan PK supaya mendapat jawaban dari Mahkamah Agung, dan itu harus ada jawaban.
"Hakim mengatakan Mirna mati karena racun sianida tanpa autopsi, dimana dasarnya. Terus terang saya berharap ada jawaban dari Mahkamah Agung tentang hal ini," imbuh Otto.