radarbengkuluonline.id, Kaur - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kaur menggelar rapat integrasi penataan aset dan penataan akses Tahun 2024 di Aula Hotel Grand Seven One Kota Bintuhan, Selasa, 21 Agustus 2024.
Rapat Integrasi ini dibuka langsung oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH didampingi Asisten III, Ir.Herwan M.Si, Kepala ATR/BPN Kantah Kaur, Rahdian Suryo Anindito, S.Si dan Kasat Intelkam Polres Kaur, AKP. Ahmad Khairuman S.H.M.Si.
BACA JUGA:Kelompok Usaha Nelayan Kaur Sudah Bisa Kirim Benih Benur Lobster ke Luar Negeri
BACA JUGA:Dalam Rapat Paripurna, KUA PPAS APBD P Kabupaten Kaur Tahun 2024 Disetujui
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria itu merupakan perwujudan penyelesaian penguasaan, agenda keadilan dalam dalam ketimpangan penggunaan pemanfaatan tanah dan dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses.
Bupati Kaur, H.Lismidianti SH.MH mengatakan, penataan aset adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindaklanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya.
BACA JUGA:Tiga Bakal Calon Pasangan Pemilihan Bupati Kaur Siap Berkompetisi
BACA JUGA: Pemuda Penyalahgunaan Senjata Tajam Diamankan Polres Kaur
Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
"Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kaur Bagikan 300 Stiker Stop Korupsi kepada Masyarakat
BACA JUGA: Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kaur Berlangsung Khidmat