Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Ternyata Bengkulu Tak Kebagian Jatah

Kamis 22-08-2024,08:28 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id – Wacana pemberian hak pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan menarik perhatian banyak pihak.

Dua ormas terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengajukan diri untuk menerima pengelolaan WIUPK.

Namun, di Provinsi Bengkulu, peluang tersebut tampaknya tak bisa direalisasikan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana ST MSi, menegaskan bahwa ormas keagamaan di Bengkulu tidak memiliki kesempatan untuk mengelola izin tambang. 

BACA JUGA:Pengembangan Ekonomi Rumah Tangga Bengkulu, Gelar Pelatihan dan Bantu Alat Produksi

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 di Bengkulu Disiapkan 4 Formasi Khusus Untuk Disabilitas

"Tidak bisanya ormas mengurus izin tambang itu karena di Provinsi Bengkulu tidak ada tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau kontrak karya pemerintah dengan asing," ujar Donni saat ditemui di kantornya dilansir dari radarbengkulu.bacakoran.co.

Donni menjelaskan bahwa tambang yang dapat dikelola ormas haruslah tambang eks PKP2B, yang merupakan lahan tambang lama hasil kontrak karya pemerintah dengan pihak asing.

BACA JUGA:Mahasiswa BEM UNIB Geruduk Kantor DPRD Suarakan Kegelisahan Dinasti Politik dan Penolakan DPR Atas Putusan MK

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Rawamangun Jaktim, Terkenal Enak dan Banyak Pilihan

 "Jadi di Bengkulu tidak ada lokasi tambang yang akan diberikan kepada ormas karena memang tidak ada tambang eks PKP2B di sini," terangnya lebih lanjut.

Program pemberian pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan merupakan kebijakan pemerintah pusat yang baru diterapkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk melibatkan ormas dalam kegiatan ekonomi dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam.

Namun, kesempatan ini terbatas pada lahan tambang yang telah dikelola oleh perusahaan sebelumnya, bukan tambang baru.

Kategori :