Polres Seluma Tetapkan Warga Kelurahan Sembayat Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang

Jumat 23-08-2024,03:00 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

Kedua korban dilarikan dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.

Sementara itu, Jumat 2 Agustus 2024, personel polisi menjadi korban saat berupaya menjemput Ardan dan anaknya sebagai bentuk pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Ini Acara Lomba Peringatan HUT RI Paling Unik di Seluma

BACA JUGA:Bupati Seluma Serahkan Empat Unit Mobil Ambulance Untuk Jangkau Wilayah Pelosok

 

Namun para tersangka melawan sehingga salah seorang pelaku bernama Ardan dilumpuhkan dan karena melawan, sehingga dilakukan tindakan terukur yang berakibat meninggal dunia.

Sementara JK yang melawan dan mengakibatkan salah seorang petugas meninggal dunia berhasil kabur. Sementara RK (13) yang merupakam adik JK  tidak terlibat maupun berkontak fisik dalam dua perkara tersebut.

BACA JUGA:Peringatan HUT RI di Kelurahan Dermayu Beda Nian, Gelar Lomba Tari Adat Dibuka Bupati Seluma

BACA JUGA:Bupati Seluma Berencana Membangun Kantor Untuk Para Veteran

 

Jk yang kini buron diancam  pasal berlapis dan terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yakni pasal 351 ayat (2) junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjarat hingga 5 tahun. Dan pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP junto pasal 212 KUHP. 

 

Kategori :