Salah satu peserta demo yang tak mampu menahan emosi melempar oknum Satpam tersebut. Sehingga Parlemen jalan antar anggota DPRD dan pendemo gagal.
Aksi unjuk rasa, kembali melakukan orasi secara bergantian dan kembali mendesak ketua DPRD dan jajarannya untuk menemui perserta Demo.
Sehingga kedua kalinya ketua DPRD dan jajarannya melakukan perlemen jalan dan menyepakati menerima dan mengakomodir tuntutan masa.
Unjuk rasa yang diinisiasi oleh Gerakan Bengkulu Melawan pada 23 Agustus 2024 menjadi saksi keberhasilan perjuangan mahasiswa dalam menuntut keadilan.
Setelah sebelumnya terjadi insiden kekerasan terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh oknum keamanan DPRD Provinsi Bengkulu saat aksi demonstrasi, yang diselenggarakan oleh mahasiswa pada 21 Agustus 2024 malam beberapa waktu lalu itu, kali ini tuntutan agar pelaku dipecat dan diproses hukum akhirnya dipenuhi.
Di tengah kerumunan massa yang memadati depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Erlangga, dengan suara tegas menyampaikan keputusan penting.
"Atas kesalahan fatal yang dilakukan oleh staf DPRD Provinsi Bengkulu, saya sebagai Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu menyatakan yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL). Terhitung mulai Senin besok," ujar Erlangga.
Keputusan ini bukan hanya sekadar retorika. Kapolres Bengkulu, Kombespol Deddy Nata, turut menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku.
"Saya jamin diproses, dipecat. Saya jamin, saya jamin," ujarnya dengan nada yang tidak kalah tegas.
Dukungan dari pihak kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun, perjuangan mahasiswa tidak berhenti pada satu tuntutan.
Dalam aksi yang digelar ini, mereka juga menyoroti isu besar lainnya, yaitu penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-undang Pilkada 2024.
Mahasiswa dengan tegas menolak revisi tersebut, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik peserta Pemilu, dan Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, yang turut hadir dalam aksi tersebut, memberikan angin segar bagi mahasiswa.