radarbengkuluonline.id - Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko sudah menerbitkan 8 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada 8 orang untuk keperluan pencalonan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Mukomuko tahun 2024.
"Untuk sementara, sampai dengan hari Jumat, 23 Agustus, baru 8 orang yang mengurus SKCK untuk keperluan Pilkada," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si melalui Kasat Intel, AKP. Andi Sulaiman, SH.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, salah satu persyafatan calon kepala daerah yaitu surat keterangan catatan keplosian yang tertuang dalam pasal (14).
"tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;," bunyi Pasal (14) huruf (h) seperti dikutip Radar Bengkulu.
BACA JUGA:Menarik Dikunjungi! Berikut 5 Tempat Wisata di Penajam Paser Utara, Cocok Liburan Bareng Keluarga
Kemudian fisik surat keterangan catatan kepolisian ini menjadi salah satu dokumen persyaratan calon kepala daerah. Artinya SKCK wajib dilampirkan dalam berkas pencalonan.
Mengenai hal itu ditegaskan dalam Pasal (20) ayat (2) huruf (b) poin (5) PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Adapun nama-nama calon kada mukomuko yang sudah mengurus dan mendapatkan SKCK dari Polres Mukomuko, seperti disebutkan Kasat Intel yaitu,
1. Choirul Huda