radarbengkuluonline.id - KPU Mukomuko sudah mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Jadwal pendaftaran dibuka selama 3 hari.
Anggota KPU Mukomuko, Deny Setiabudi mengatakan, pendaftaran dibuka pada hari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
"Untuk hari Selasa dan Rabu jadwal pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sementara di hari terakhir dibuka jam 08.00 sampai 23.59 WIB. Tempat pendaftaran kantor/sekretariat KPU Mukomuko," kata Deny.
Kemudian ia menjelaskan beberapa hal yang tertuang dalam pengumuman pendaftaran bakal Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko sebagai berikut;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 746 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 745 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 11.941 (sebelas ribu sembilan ratus empat puluh satu).
"Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia," sampai Deny.
Lanjutnya, Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,