radarbengkuluonline.id, Benteng -- PJ Bupati Benteng Heriyandi Roni mengukuhkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sebanyak 138 kepala desa (Kades) dan 746 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten Benteng, Senin, 2 September 2024 di aula Pendopo Pemkab Benteng.
Sementara itu, Heriyandi Roni berharap perpanjangan masa jabatan ini menjadi momentum bagi para pemimpin desa untuk terus memajukan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Suara Pemilih Pemula di Bengkulu Tengah Cukup Menggiurkan
BACA JUGA:Heboh, Murid SD Bengkulu Tengah Temukan Jenazah Bayi Didalam Kantong Plastik
"Selamat kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang telah resmi diperpanjang masa jabatannya," terangnya.
Ia mengatakan, pengukuhan ini tidak boleh hanya menjadi acara seremonial semata. Ia mengingatkan para Kades dan anggota BPD untuk lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya secara nyata. Bukan sekadar sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat.
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Tingkatkan Kompetensi Bidang Kepramukaan dengan Kegiatan Orientasi
BACA JUGA:MIN 2 Bengkulu Tengah Kembali Mengadakan Muhadarah
"Penting bagi Kades dan BPD untuk memahami peran ini dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ia berpesan agar kolaborasi antara Kades dan BPD dalam menjalankan pemerintahan desa terus dilakukan. Pasalnya, sinergi yang baik antara lembaga di tingkat desa akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan produktif.
BACA JUGA:Tokoh Pemuda Minta Komisioner KPU Bengkulu Tengah Segera Berbenah Setelah Dapat Sanksi DKPP
BACA JUGA:Rachmat-Tarmizi Terima Rekomendasi DPP Gerindra Untuk Maju Dalam Pilkada di Bengkulu Tengah