Bupati Erwin Oktavian Kukuhkan Masa Jabatan Kades Satu Periode di Seluma Diperpanjang 8 Tahun
Bupati Seluma Erwin Oktavian SE-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Seluma - Ini kabar gembira bagi Kepala Desa yang ada di Kabupaten Seluma. Ini setelah Pemkab Seluma resmi mengesahkan jabatan kades satu periode selama 8 tahun.
Kepastian ini setelah Bupati Seluma Erwin Oktavian SE, resmi mengukuhkan jabatan 8 tahun bagi kades di gedung Balai Adat Serasan Seijoan pada Rabu, 11 September 2024.
BACA JUGA:Terima Kasih, Bupati Seluma Serahkan Peta Lokasi Hibah Terpadu Pemakaman Umat Kristiani
BACA JUGA:Tikus dan Wereng Buat Petani di Kabupaten Seluma Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nopetri Elmanto M. SI dalam sambutannya menyampaikan dari jumlah 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma seyogyanya seluruhnya dapat dikukuhkan serentak.
Namun ada 5 desa yang kadesnya tidak dapat diikutsertakan, karena 3 desa masih dijabat seorang PJs dan 2 lainnya masih tersangkut hukum, maka hanya 177 kades yang dikukuhkan ulang.
BACA JUGA:36 Orang Anggota Paskibraka Seluma Karyawisata ke Lampung
BACA JUGA:Bupati Seluma Terbitkan Surat Edaran Gerakan Bumi Serawai Menanam
Dilakukannya pengukuhan ulang terhadap kades yang masih menjabat ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang baru disahkan pada 25 April 2024 lalu.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
BACA JUGA: Pangdam II Sriwijaya Resmikan Irigasi Perpompaan di Seluma, Selamatkan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Bupati Seluma Beri Titik Nol Pembangunan Jalan Mulus di 7 Kecamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu