BACA JUGA:Hj Mardiyanti Mengajak Seluruh Konstituen Memilih Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA)
Aturan mengenai cuti ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Untuk Cakada petahana, cuti akan dilaksanakan selama masa kampanye. Yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024," jelas Ferry.
Ferry menyatakan, Pemprov Bengkulu telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan surat permohonan cuti bagi Kada yang maju sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Bagi Kada yang akan mencalonkan diri di daerah atau provinsi yang sama, mereka wajib mengambil cuti selama masa kampanye," pungkas Ferry.