Pilkada 2024, Ada 5 Pemerintahan Dipimpin Pejabat Sementara, Termasuk Pjs Gubernur Bengkulu

Rabu 04-09-2024,08:02 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaru di Karanganyar, Ragam Wisata Menarik Untuk Dikunjungi. Yuk Liburan!

BACA JUGA:Hj Mardiyanti Mengajak Seluruh Konstituen Memilih Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA)

Aturan mengenai cuti ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

"Untuk Cakada petahana, cuti akan dilaksanakan selama masa kampanye. Yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024," jelas Ferry.

Ferry menyatakan, Pemprov Bengkulu telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan surat permohonan cuti bagi Kada yang maju sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Bagi Kada yang akan mencalonkan diri di daerah atau provinsi yang sama, mereka wajib mengambil cuti selama masa kampanye," pungkas Ferry.

Kategori :