radarbengkuluonline.id – Polemik berkepanjangan terkait batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur kembali menjadi sorotan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah dengan menggelar rapat fasilitasi guna meredam ketegangan dan mencari solusi konkrit atas permasalahan tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (5/9), dipimpin oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar.
BACA JUGA:Perkenalkan Dr Arifah Hidayanti Rektor Baru Unihaz Bengkulu Periode 2024-2028
BACA JUGA:Wajib Simak! Begini Cara Melakukan Pengaduan E-Meterai CPNS 2024 Melalui Situs Resmi Perum Peruri
Sejumlah pejabat penting turut hadir. Diantaranya Kabiro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Kanwil BPN, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
Pertemuan ini bertujuan untuk meredam konflik tapal batas antara kabupaten BS dan Kaur.
Selain itu juga untuk menyepakati langkah-langkah penyelesaian masalah batas wilayah yang kerap memicu perdebatan antara kedua kabupaten.
BACA JUGA:Ini Bukti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Mendukung Inovasi Petani Milenial
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap posisi tapal batas wilayah.
Pengecekan ini akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Khairil Anwar menyatakan bahwa pengecekan ini akan didasarkan pada koordinat yang tercantum dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2017, yang telah menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
"Dalam rapat ini, disepakati untuk dilakukan pengecekan kembali posisi tapal batas sesuai dengan titik koordinat yang diatur dalam Permendagri. Kami berharap langkah ini dapat mengurai polemik yang selama ini terjadi," ujar Khairil.
- Pengecekan Dijadwalkan Usai Pilkada