Artinya, jika PPPK tidak memenuhi target yang telah disepakati, sesuai dengan perjanjian kinerja dan melanggar disiplin, itu dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.
"Setiap PK itu dinyatakan baik apabila nilainya 80 minimal. Kalau ternyata PK PPPK ini nilainya di bawah 80, maka akan kita evaluasi.Disitulah nanti adanya fungsi pengawas, fungsi Kepala Sekolah sebagai pemberi nilai,"pungkas Lusi.