radarbengkuluonline.id, Manna - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk para nelayan.
Saat ini, sebanyak 194 orang nelayan yang ada di Bengkulu Selatan mendapat jaminan keselamatan kerja yang dikaver oleh Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Pemerintah Daerah yang ada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Mengkudum Sakti Desa Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya.
BACA JUGA: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Bengkulu Selatan Dapat Tambahan Armada Mobil Amrol
BACA JUGA:Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Siapkan Langkah Ini Untuk Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Selatan Santono, M.Pd menyampaikan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk para nelayan. Nantinya nelayan tidak usah khawatir apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja. Semuanya akan ditanggung.
"Untuk itu kita berharap para nelayan fokus saja pada pekerjaannya secara maksimal. Nelayan juga akan merasa aman. Karena, aktivitas mereka diperhatikan pemerintah. Bahkan, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja saat bertugas sebagai nelayan, maka nelayan langsung mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Santono.
BACA JUGA:Ada 40 Unit RTLH di Bengkulu Selatan Mendapatkan Bantuan
BACA JUGA: Ini Imbauan DLHK Bengkulu Selatan Untuk Pedagang yang Berjualan di PTM Kutau
Sebelumnya juga Pemerintah Daerah juga sudah memberikan jaminan keselamatan kerja kepada nelayan. Bahkan ada beberapa nelayan yang mengalami kecelakaan sampai meninggal duniapun sudah mendapatkan santunan dari BPJS. Artinya kekhawatiran tersebut tidak usah menjadi beban kalau terjadi apa - apa.
Agar jaminan ini nantinya bisa diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan meminta kepada ketua persatuan nelayan untuk melakukan pendataan ulang.
BACA JUGA:DPMPTSP Bengkulu Selatan Gelar FGD Draf Perda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
BACA JUGA:4 OPD di Bengkulu Selatan Tanpa Kepala, 6 Eselon II Memasuki Masa Pensiun