Pemprov Bengkulu Resmikan Kantor LTSA PMI, Permudah Warga Bekerja ke Luar Negeri

Kamis 19-09-2024,12:12 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengambil langkah strategis untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Bengkulu dengan meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI). 

Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih mudah dan dekat bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

BACA JUGA:Hari Rabies Sedunia, Provinsi Bengkulu Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Acara Vaksinasi Massal

BACA JUGA:DKP Mukomuko Launching Aplikasi SRIKANDI Untuk Pengelolaan Arsip Berbasis Elektronik

Sebelumnya, warga Bengkulu harus pergi ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk mengurus berbagai persyaratan dan perizinan kerja ke luar negeri. Namun, dengan adanya kantor LTSA PMI di Bengkulu, masyarakat kini dapat mengakses semua layanan tersebut di wilayah mereka sendiri. 

"Sekarang kantor LTSA PMI telah dibuka di samping BNN. Sehingga, masyarakat Bengkulu tidak perlu lagi ke Palembang. Semua kebutuhan terkait kerja ke luar negeri dapat dilayani langsung di sini," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Pimpin Rapat Fokus Pengendalian Inflasi di Provinsi Bengkulu

Keberadaan LTSA PMI bukan hanya untuk mempermudah pelayanan, tetapi juga bertujuan mencegah pekerja migran ilegal. 

Syarifudin menjelaskan bahwa LTSA PMI akan memberikan berbagai layanan yang memungkinkan masyarakat Bengkulu yang bekerja di luar negeri terdata dengan baik. Itu mulai dari informasi mengenai tempat kerja, upah, hingga masa kontrak.

 

 "Melalui LTSA PMI, kita bisa memastikan mereka (pekerja migran) bekerja dimana, tinggal dimana, gajinya berapa, dan kapan kontraknya berakhir. Semua terdata dengan baik, sehingga kita bisa mencegah adanya pekerja ilegal," ujarnya.

 

 

Pendirian kantor LTSA PMI ini menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja migran asal Bengkulu dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak selama bekerja di luar negeri. Sebelumnya, banyak kasus dimana pekerja migran dari berbagai daerah di Indonesia menghadapi masalah di negara tujuan karena bekerja secara ilegal dan tidak terdata oleh pemerintah. Dengan adanya LTSA PMI, pemerintah Bengkulu berharap angka pekerja ilegal dapat ditekan, serta meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran.

Kategori :