Disnakertrans Provinsi Bengkulu Belum Terima Laporan Terkait THR Karywan, Apa Karena Takut Melapor?

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Belum Terima Laporan Terkait THR Karywan, Apa Karena Takut Melapor?

Sudah Terima Konsultasi, Posko Pengaduan THR Disnakertrans Belum Terima Laporan -windi-

RADAR BENGKULU - Meskipun telah beroperasi sejak tanggal 3 April 2024, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu masih sepi laporan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, MSi, pada hari Senin, 8 April 2024.

"Sejauh ini belum ada laporan terkait kasus belum menerima THR. Namun, jika ada laporan, kami akan  memprosesnya," ungkap Syarif.

Syarif menyatakan bahwa secara umum, semua pelaku usaha di Provinsi Bengkulu telah membayarkan THR kepada karyawan mereka.

Namun, bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR secara penuh, Disnakertrans siap menerima pengaduan.

BACA JUGA:Dempo Xler Menjadi Penantang di Pilgub Bengkulu Tahun 2024 yang Tidak Bisa Diremehkan

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Turun Lagi, Pemerintah Provinsi Memastikan Ini Menjadi Sorotan Utama

"Posko pengaduan THR telah dibuka sejak tanggal 18 Maret 2024. Kami sudah menerima beberapa konsultasi dan koordinasi, namun belum ada laporan konkret yang masuk," jelas Syarif.

Dalam menghadapi masalah pembayaran THR, Syarif mengimbau kepada pekerja yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Disnakertrans.

Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dan membantu menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan pengusaha.

BACA JUGA:Penjelasan Bupati Mukomuko Lebih Sering di Jakarta Ketimbang Turun ke Daerah

BACA JUGA:5 Perubahan Gaya Hidup yang Dapat Membantu Mengatasi Anxiety

"Pembayaran THR harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Tidak boleh ada pembayaran yang dicicil, dan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, THR harus dibayar secara penuh." 

Syarif menambahkan bahwa bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha.

"Penting bagi kita untuk memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi semua pekerja." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: