"Dalam audiensi tersebut, PGE melaporkan kepada Pak Gubernur Rohidin mengenai perkembangan proyek panas bumi di Hulu Lais, Lebong. Dari laporan itulah kita mengetahui bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan SBD lelang antara PLN dan pengusaha dari Jepang," ungkap Donni, Senin (23/9/2024).
Donni menjelaskan, SBD lelang tersebut berkaitan erat dengan sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk kelanjutan proyek PLTP Hulu Lais. Menurutnya, keberhasilan proses lelang ini menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa proyek tersebut dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.
Kendala TKDN Sudah Diatasi
Lebih lanjut, Donni mengungkapkan bahwa sebelumnya proyek ini sempat terkendala oleh aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan minimal 33 persen komponen lokal dalam pengadaan barang. Namun, aturan tersebut kini telah dicabut, sehingga memudahkan pengadaan barang dari luar negeri untuk mendukung kelanjutan proyek.
"Aturan terkait TKDN yang sempat menjadi hambatan kini sudah dicabut. Dengan begitu, pengadaan barang yang dibutuhkan untuk proyek panas bumi ini bisa dilakukan dari luar negeri tanpa batasan yang menghambat kelanjutan proyek."