Maksimalkan kepatuhan Pembayaran PKB, Jasa Raharja Sosialisasi ke Desa di Kabupaten Lebong
Maksimalkan kepatuhan Pembayaran PKB, Jasa Raharja Sosialisasi ke Desa di Kabupaten Lebong-Ist-
radarbengkuluonline.id - Pada Kamis, 5 September 2024, bertempat di Kantor Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Jasa Raharja Bengkulu melakukan kunjungan kerja terkait peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kolaborasi ini sangat penting dalam mengumpulkan data kendaraan yang belum tervalidasi serta menyasar pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Desa berperan penting dalam bersinergi dengan masyarakatnya untuk menghimbau agar pembayaran pajak kendaraan dilakukan tepat waktu.
BACA JUGA:Cocok Jogging Pagi dan Sore, Berikut Ini 5 Tempat Jogging di Batam yang Aman dan gratis
BACA JUGA:Sejuk dan Bikin Semangat, Yuk Kunjungi 4 Tempat Jogging Aman di Bandung Ini, Ada yang Gratis Loh!
Kegiatan ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pemutakhiran data kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, diharapkan dapat memberikan pemahaman mengapa wajib pajak atau masyarakat setempat menunggak pembayaran. Oleh karena itu, komitmen dan kolaborasi bersama Pemerintah Desa diharapkan mempermudah pendataan dan memastikan informasi yang diterima masyarakat tervalidasi, sehingga mereka dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Lebong Yogi Alhaditya, menyampaikan kepada Kepala Desa Kali agar bersama-sama bersinergi menghimbau wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu, serta mendata ulang tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Dengan terjalinnya sinergi ini, diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, untuk melakukan pengesahan STNK, membayar PKB, serta melunasi SWDKLLJ. Sebab, SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahun dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, yang besarnya santunan diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: