Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Dewan Bahas APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Senin 30-09-2024,11:31 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tengah bersiap mengumumkan pembentukan delapan fraksi sebagai bagian dari langkah strategis dalam menjalankan tugas legislatif.

Pengumuman ini direncanakan pada rapat paripurna yang akan berlangsung pada Senin, 30 September 2024.

Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S. Sos menyampaikan, pembentukan fraksi-fraksi tersebut menjadi pondasi awal untuk pembahasan berbagai agenda penting.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Dimulai, Simak Tahapan dan Ada 600 Formasi

BACA JUGA:Tempat Wisata Curug Ciangin di Subang, Manjakan Mata dengan Pemandangan Alam yang Indah, yuk Healing

Termasuk tata tertib (tatib) dan kode etik lembaga.

Dalam pernyataannya, Samsu menjelaskan bahwa dari delapan fraksi yang terbentuk, enam diantaranya merupakan fraksi penuh atau murni.

Keenam fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, dan Demokrat.

Sementara itu, dua fraksi lainnya merupakan gabungan, yakni fraksi gabungan antara Partai Hanura dan PPP, serta gabungan PKB dan PKS.

"Setelah pembentukan fraksi diumumkan, langkah selanjutnya adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPRD," ungkap Samsu.

Panja ini akan bertugas membahas tata tertib dan kode etik yang menjadi panduan dalam menjalankan tugas DPRD Provinsi Bengkulu selama masa jabatan.

Tata tertib dan kode etik ini akan menjadi dasar dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang mencakup komisi-komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Samsu juga menyoroti bahwa pembentukan AKD ini baru dapat direalisasikan setelah unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu definitif terbentuk. Saat ini, DPRD masih menunggu pengiriman nama-nama calon pimpinan dari empat partai politik.

Yakni Golkar, PAN, Gerindra, dan PDI Perjuangan. Nama-nama tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK).

Kategori :