Realisasi APBD 2025 Provinsi Bengkulu Masih Menunggu Evaluasi Kemendagri
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi,-Ist-
Radar Bengkulu – Meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir November lalu, realisasinya masih harus menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus memantau proses tersebut.
BACA JUGA:Nilai SKD Memiliki Bobot 40 Persen, SKB Berbobot 60 Persen,Proses Perankingan CPNS Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Menunggu Kejelasan Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah Pusat
Evaluasi ini merupakan langkah wajib dari Kemendagri untuk memastikan bahwa Perda APBD yang telah disahkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau aturan lainnya.
Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, sehingga anggaran dapat segera dijalankan untuk mendukung pembangunan di Bengkulu.
"Setelah paripurna antara Pemprov dan legislatif beberapa waktu lalu, APBD kita kini berada di Kemendagri untuk proses evaluasi. Ini langkah yang memang harus dilalui sesuai regulasi," ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, Sabtu 14 Desember 2024.
Haryadi mengungkapkan harapannya agar evaluasi dari Kemendagri dapat selesai secepat mungkin. Sebab, semakin cepat proses ini rampung, semakin cepat pula APBD dapat diundangkan dan direalisasikan. Namun, ia tetap menghormati mekanisme yang ada.
"Kita ingin secepatnya, tetapi tetap menunggu proses yang berjalan sesuai regulasi, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku," jelas Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: