Tim Edwar-Ruslan Sodorkan 4 Dugaan Pelanggaran Mantan Pengurus Gerindra, Berikut Petitum Laporan ke Bawaslu

Kamis 03-10-2024,09:37 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah muhammadin

radarbengkuluonline.id - Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 4, Edwar-Ruslan resmi melaporkan mantan pengurus DPC Gerindra Kabupaten Mukomuko ke Bawaslu. 

Sekretaris tim pemenangan Edwar-Ruslan langsung menyerahkan laporan ke Bawaslu Mukomuko, pada hari Rabu, 2 Oktober 2024. 

Mantan Sekretaris DPC Gerindra Mukomuko, Fery Suhardi dilaporkan karena diduga melakukan pencatutan logo partai pengusung Paslon nomor urut 4 Edwar-Ruslan, pada unggahannya di media sosial (Medsos) Facebook, Fery Suhardi MB. 

Unggahan gambar yang terdapat logo Parpol Pengusung Edwar-Ruslan, yakni Gerindra, PAN dan PDI-Perjuangan dimanfaatkan untuk mengkampanyekan Paslon nomor urut 3, Sapuan-Wasri. 

"Hari ini kami resmi menyampaikan laporan ke Bawaslu. Adapun dugaan, pelanggaran berlapis," ujar Irsyad selaku Sekretaris tim pemenangan Edwar-Ruslan ketika diwawancarai, Rabu, 2 Oktober di Kantor Bawaslu. 

BACA JUGA:Paslon Bupati Mukomuko Edwar-Ruslan Daftar ke KPU Menggunakan Pakaian Adat

BACA JUGA:Daftar di Hari Pertama, Bakal Diantar Ratusan Pendukung, Edwar-Ruslan Siap Menggemparkan

Mengenai persoalan ini, ada 4 dugaan pelanggaran yang disodorkan tim pemenangan Edwar-Ruslan ke Bawaslu Mukomuko. Bunyinya sebagai berikut;

Bahwa berdasarkan Analisa dan pengamatan kami terhadap konten postingan pemilik akun tersebut diduga melanggar ketentuan sebagai berikut:

1. Dugaan Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi ayat (1): Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari Pendidikan politik Masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ayat (2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan";

2. Dugaan Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 16 huruf c dan huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi Materi kampanye sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (1), harus huruf (c) Meningkatkan kesadaran hukum, huruf (d) Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari Pendidikan politik" (vide bukti P.4)

 

3. Dugaan Pelanggaran terhadap Butir-Butir Naskah Deklarasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024 yang di ucapkan dan ditanda tangani secara Bersama oleh Pasangan Calon, Partai Politik Pengusung. KPU Kabupaten Mukomuko, Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan Forkopimda Kabupaten Mukomuko, (vide Bukti P.5);

BACA JUGA:Edwar-Ruslan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mukomuko Sudah Kantongi B1-Kwk

4. Dugaan Pelanggaran terhadap BAB XXIV Ketentuan Pidana pasal 179 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi" setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) (vide bukti. P.6).

Kategori :