Pemda Provinsi Bengkulu Lakukan Evaluasi Penggunaan Anggaran Rp 3,1 triliun 2024

Kamis 17-10-2024,09:22 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

Menurutnya, koordinasi ini menjadi kunci utama untuk memastikan anggaran dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa anggaran harus digunakan sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

“Kami selalu mendorong prinsip penggunaan anggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Koordinasi yang baik antara pusat dan daerah akan membantu memperlancar pelaksanaan berbagai program pembangunan yang ada di Bengkulu,” jelas Irfan.

Hal senada disampaikan Kepala KPPN Kota Bengkulu, Mohammad Arief Barata, yang menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Arief, kolaborasi tersebut memungkinkan APBN dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. 

Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi anggaran, yang akan memperkuat akuntabilitas publik dalam setiap proyek pembangunan.

BACA JUGA:DJPb Provinsi Bengkulu dan DPRD Soroti Belum Tersalurnya DAK Fisik Hingga Batas 14 Maret 2024

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Bersama DJPb Optimalisasi Belanja Dana Pusat

 

“Kolaborasi antara pusat dan daerah ini bukan hanya soal pengawasan, tetapi bagaimana memastikan anggaran yang ada dapat tepat sasaran dan tepat guna.”

 

 

 

Penghargaan dan Diskusi: Kolaborasi Demi Transparansi Anggaran

 

 

Sebagai penutup acara, KPPN memberikan sertifikat apresiasi kepada Bapperida atas peran aktifnya dalam kolaborasi pengawasan anggaran dan sosialisasi akhir tahun. 

Kategori :