DPRD Jadwalkan Pembahasan Tentang Dugaan Perubahan Sepihak APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025

 DPRD Jadwalkan Pembahasan Tentang Dugaan Perubahan Sepihak APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025

perbuatan melawan hukum, DPRD Jadwalkan Pembahasan Tentang Dugaan Perubahan Sepihak APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025-Windi-

 

RADAR BENGKULU – Adanya dugaan perbuatan melawan hukum di APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025 disikapi serius oleh anggota DPRD.

Aroma polemik terkait dugaan perubahan sepihak dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 kian memanas.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu memberikan sinyal kuat untuk mengambil sikap tegas dalam pembahasan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2024).

Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, dengan nada penuh ketegasan menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa secara mendetail dugaan perubahan tanpa persetujuan legislatif tersebut.

BACA JUGA:Ada Perbuatan Melawan Hukum di APBD provinsi Bengkulu Tahun 2025? ini Respon DEWAN

BACA JUGA:Nasib Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Segera Ditentukan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2024

“Besok pembahasan akan dilanjutkan. Sikap kami terhadap dugaan perubahan sepihak itu akan terlihat. Lihat saja nanti,” ujar Usin.

Usin menegaskan bahwa setiap perubahan dalam dokumen APBD, baik itu pencoretan, penambahan, maupun penggantian program, tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Ia menyebut bahwa program yang telah disahkan melalui pembahasan bersama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersifat final dan tidak dapat diubah secara sepihak.

“Setiap perubahan dalam APBD harus melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan DPRD. Tidak boleh ada keputusan yang diambil sepihak oleh TAPD,” tegas Usin.

Ia mengingatkan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran adalah hal mendasar yang harus dijunjung tinggi.

Usin bahkan menyentil TAPD agar mengedepankan prinsip keterbukaan, sebagaimana yang dilakukan pada tahap awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, hingga pengesahan APBD.

“Di tahap awal penyusunan RKPD, ada ruang untuk masukan dari berbagai pihak. Namun setelah disahkan, dokumen itu sudah final dan tidak boleh diutak-atik tanpa mekanisme yang benar,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: