DPRD Jadwalkan Pembahasan Tentang Dugaan Perubahan Sepihak APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025
perbuatan melawan hukum, DPRD Jadwalkan Pembahasan Tentang Dugaan Perubahan Sepihak APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025-Windi-
Usin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran terkait perubahan APBD.
Menurutnya, hal ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut kredibilitas pengelolaan anggaran daerah. Kalau ditemukan ada perubahan tanpa prosedur yang benar, kami akan bertindak tegas,” katanya dengan nada serius.
Polemik ini mencuat sejak Banggar DPRD memulai pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD TA 2025.
Usin mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta TAPD untuk menelusuri kegiatan apa saja yang tidak dapat direalisasikan atau mengalami perubahan.
Namun, hingga kini, belum ada laporan yang memadai dari TAPD mengenai perubahan tersebut. Hal inilah yang memicu DPRD mempertanyakan transparansi TAPD dalam proses pengelolaan APBD.
“Seharusnya TAPD sudah memberikan penjelasan detail terkait kegiatan apa saja yang berubah. Tapi sampai sekarang, kami masih buta terhadap apa yang terjadi. Ini yang akan kami teliti secara mendalam dalam pembahasan besok,” ujar Usin.
Usin berharap polemik ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ia menekankan bahwa transparansi dan keterlibatan legislatif adalah kunci utama untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami di DPRD hanya ingin memastikan bahwa APBD dikelola dengan baik dan transparan. Karena pada akhirnya, yang kita perjuangkan adalah kepentingan masyarakat luas,” tutur Usin. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: