8 Rekomendasi TGR Diselesaikan Oleh Pemprov Bengkulu

Sabtu 19-10-2024,14:19 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

 

Radar Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri menyatakan bahwa delapan rekomendasi terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2023 telah diselesaikan.

Hal ini disampaikan setelah Inspektorat Provinsi Bengkulu menggelar sidang majelis untuk menuntut ganti rugi atas kerugian daerah yang ditemukan oleh BPK RI.

BACA JUGA:Strategi Dedy-Agi Menangkan Pilwakot Bengkulu Hingga 60 Persen

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Luar Negeri yang Menakjubkan di San Francisco

Sidang majelis yang berlangsung di Ruang Saber Pungli, Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu, pada Jumat, 18 Oktober 2024, dipimpin langsung oleh Sekda Isnan Fajri dan Kepala Inspektorat Heru Susanto.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam proses penyelesaian rekomendasi tersebut.

Usai sidang tersebut, Isnan menyampaikan bahwa dengan diputuskan delapan rekomendasi, kerugian daerah yang terdeteksi sebelumnya kini sudah dinyatakan nol. 

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Luar Negeri Yang Wajib Dikunjungi Saat Momen Liburan Akhir Tahun Ciptakan Kenangan Indah

“Dengan ketok palu sidang majelis TGR ini, semua delapan rekomendasi telah kami tindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi kerugian daerah yang tersisa dari temuan tersebut,” ujar Isnan kepada awak media.

 

Proses TGR ini merupakan langkah lanjutan atas temuan yang diungkap dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh BPK tahun 2023. TGR merupakan mekanisme di mana pihak yang menyebabkan kerugian keuangan daerah diwajibkan untuk mengembalikan kerugian tersebut.

 

Menurut Isnan, penyelesaian TGR dilakukan dengan komitmen tinggi oleh Pemprov Bengkulu agar setiap temuan dari BPK dapat segera dituntaskan. 

Kategori :