Terkait lokasi TPA, lanjut dia, saat ini Pemkab Benteng telah mendapatkan kontrak lahan seluas 1 hektare di desa Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi.
"Terhitung 1 November 2024, TPA berada di Desa Renah Lebar dengan kontrak selama 1 tahun. Jika ada anggaran pembebasan lahan, maka akan kita bebaskan. Jika belum ada, maka akan kita perpanjang kontrak," ucapnya.
BACA JUGA:2 Hektar Lahan di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Bakal Menjadi TPA Sampah Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Ini Kondisi Sampah Terkini di TPA Air Sebakul Kota Bengkulu
Sementara itu, ia berharap agar masyarakat Benteng kedepannya tidak lagi membuang sampah sembarangan dengan adanya TPA tersebut.