Developer Harus Penuhi Syarat Ini Dahulu Sebelum Membangun Perumahan

Senin 21-10-2024,09:31 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Manna - Pemerintah telah memfasilitasi bagi pengusaha seperti Developer untuk melakukan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat.

Tetapi sebelum melakukan pembangunan perumahan ada yang harus dilakukan oleh pihak Developer. Jangan sampai  setelah selesai dilakukan pembangunan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Depelover sebelum membangun harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah setempat.

BACA JUGA:Siswa SD dan SMP Bengkulu Selatan Diberi Jatah Tiga Stel Pakaian Seragam Sekolah

BACA JUGA:Baznas Bengkulu Selatan Harapkan Guru Ikuti Undang - Undang Soal Zakat

 

Kepala Dinas Perkim Decky Zulkarnain S.Sos melalui Kabid Perumahan, Marjoni Adinata,ST.M.Si menyampaikan, pasti akan timbul pertanyaan. Izin yang seperti apa. Izin yang harus didapatkan oleh Developer ada yang namanya kajian lingkungan yang dapat dalam perizinan tersebut dan itu harus dipenuhi oleh pihak Developer. 

Jangan sampai pembangunan selesai mulai timbul persoalan. Seperti tidak ada aliran untuk mengalirkan air, sehingga terjadi banjir dan sebagainya.

BACA JUGA:Masih Dirawat, Polres Bengkulu Selatan Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Mobil Agya

BACA JUGA:Ini Kronologi Tangki Modifikasi Mobil Terbakar di Bengkulu Selatan

 

"Kalau kita mengacu juga pada Pemerintah Kota Bengkulu, pihak developer  harus melibatkan pihak BPBD selain DLHK sebagai pengkajian lingkungan sebelum pembangunan. Kalau di Bengkulu Selatan itu belum dilakukan pihak BPBD belum terlibat untuk menentukan kondisi alam yang ada disekitarnya. Apakah daerah rawan longsor dan sebagainya," papar Marjoni dengan sapaan akrabnya Yoyon.

Bahkan dari hasil koordinasinya ke pihak Perumahan di Dinas Perkim Kota Bengkulu,  ada sebuah tim dan pihak developer  melibatkan tim tersebut dalam pembangunan. Kalau di Bengkulu Selatan hal itu belum diberlakukan. Karena, dalam hal ini akan berbicara siapa yang akan ditetapkan leadernya.

BACA JUGA:Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Selatan Saat Rapat Koordinasi Soal MPP BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Bengkulu Selatan Mulai Aktif Melaksanakan Pelayanan 14 Oktober 2024

 

Dalam menentukan leader tersebut, pasti akan membutuhkan anggaran. Karena, siapa yang ditunjuk sebagai leader dan anggota tim harus di SK kan dan itu pasti ada pembiayaannya. Kalau selama ini setelah kajian lingkungan sudah ada  referensi dari tata ruang, pihak Dinas Perkim hanya menyetujui Site plannya saja dari Developer.

Kategori :