"Artinya, secara izin pengkajian lingkungan sudah ada,dari sisi tata ruang sudah terpenuhi. Bahkan terkadang pihak Developer baru meminta pengesahan site plan setelah pihak BPN memintanya. Karena, pihak BPN tidak mau melakukan pemecahan sertifikat kalau site plannya belum disahkan. Artinya, pihak Developer harus mematuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan pembangunan,"pungkas Yoyon.