Developer Harus Penuhi Syarat Ini Dahulu Sebelum Membangun Perumahan

Senin 21-10-2024,09:31 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

"Artinya, secara izin pengkajian lingkungan sudah ada,dari sisi tata ruang sudah terpenuhi. Bahkan terkadang pihak Developer baru meminta pengesahan site plan setelah pihak BPN memintanya. Karena, pihak BPN tidak mau melakukan pemecahan sertifikat kalau site plannya belum disahkan. Artinya, pihak Developer harus mematuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan pembangunan,"pungkas Yoyon.

 

 

Kategori :