Bawaslu Gugurkan Laporan Dugaan Money Politics Calon Gubernur Bengkulu, Pelapor Bawa ke DKPP

Selasa 29-10-2024,11:36 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

Bawaslu mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Salah satu alasan utama adalah kurangnya bukti serta ketidakhadiran saksi kunci yang dapat memperkuat tuduhan.

“Banyak sekali pertimbangan yang kami gunakan. Termasuk kurangnya barang bukti yang kuat serta keterangan saksi yang kami butuhkan,” ungkap Eko.

Laporan masyarakat terkait dugaan pemberian uang ini mencakup dua peristiwa.

Yang pertama terjadi di Pasar Kaget Padang Guci, Kabupaten Kaur, dan yang kedua pada acara syukuran Juhaili yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Selama proses penyelidikan, Bawaslu telah berupaya memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Namun, tidak semua saksi bersedia hadir.

Dari dua laporan tersebut, saksi di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, absen dari panggilan Bawaslu. Sementara dua saksi dari insiden di Pasar Kaget Padang Guci hadir memberikan pernyataan.

“Ada beberapa saksi yang tidak hadir saat dimintai keterangan, yang tentunya berpengaruh dalam proses ini,” jelas Eko.

Eko juga menyoroti bahwa Bawaslu diberikan batas waktu yang ketat untuk memproses laporan ini.

Berdasarkan aturan, Bawaslu memiliki waktu tiga hari sejak laporan masuk untuk mencapai kesimpulan.

Jika diperlukan, tambahan dua hari dapat diberikan untuk memperdalam kajian.

“Waktu yang kami miliki memang sangat terbatas, sehingga proses ini harus dilakukan dengan cepat,” tambahnya.

 

Ia menambahkan bahwa keterangan saksi sudah cukup kuat untuk menunjukkan adanya dugaan pelanggaran money politics, yang seharusnya diinvestigasi lebih mendalam.

Atas ketidakpuasan ini, Ana berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kategori :