radarbengkuluonline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu resmi menggugurkan laporan masyarakat terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp 20 ribu kepada pedagang dan masyarakat oleh calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Ana Tasia Pase, SH, MH, menyatakan ketidakpuasannya atas keputusan Bawaslu yang dianggapnya tidak sesuai dengan bukti-bukti yang telah disajikan.
BACA JUGA: Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Klarifikasi Soal Video Dugaan Money Politik
BACA JUGA:Isu Money Politik dengan Modus Setor Foto Pencoblosan, Ternyata Ini Aturan Masuk Bilik Suara
Menurut Ana, saksi yang dihadirkan sebenarnya sudah cukup untuk memberikan keterangan, namun justru dinyatakan tidak relevan oleh Gakkumdu.
“Kami tidak puas dengan putusan Bawaslu. Kami merasa bingung. Karena, saksi sudah hadir dan memberikan keterangan, tetapi Gakkumdu menyatakan saksi tersebut tidak kompeten. Hanya karena saksi tidak terlihat di dalam video. Padahal unsur penting dalam tindak pidana ini adalah pemberian uang, bukan ada atau tidaknya saksi dalam video,” tegas Ana.
Ana menilai, ketidakmampuan saksi untuk muncul dalam rekaman video bukanlah alasan yang cukup untuk menolak laporan ini.
Keputusan ini diambil usai kajian intensif bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Eko Sugianto, SP, M.Si., anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah serangkaian proses klarifikasi terhadap Rohidin Mersyah.
“Berdasarkan hasil kajian bersama, kami memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana pemilu dalam laporan tersebut. Maka, sesuai mekanisme, laporan ini tidak bisa dilanjutkan,” kata Eko pada Senin, 28 Oktober 2024.
Eko melanjutkan, keputusan ini tidak diambil secara sepihak.