DPRD Lebong Minta Kepastian dari Pemprov Bengkulu Soal Dualisme Pengangkatan Pj Sekda Lebong

Rabu 30-10-2024,11:48 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id - Komisi I DPRD Kabupaten Lebong mengadakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan polemik terkait dualisme pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.

Pertemuan ini melibatkan Plt. Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, Ketua Komisi I DPRD Lebong beserta anggota, dan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, yang berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Mendapat Dukungan Lagi dari Tokoh Masyarakat Bengkulu

BACA JUGA:Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Impor Gula dan Ditahan

Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, menyoroti dampak serius dari ketidakpastian pengangkatan Pj Sekda ini. Ia menegaskan, dualisme tersebut telah mengganggu stabilitas pemerintahan Kabupaten Lebong. Terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mendesak untuk segera dirampungkan paling lambat 30 November 2024.

“Kami hadir disini demi kepastian. Kondisi dualisme ini telah menghambat berbagai aspek pemerintahan. Termasuk urusan anggaran yang krusial,” ujar Ahmad Lutfi.

DPRD Lebong berjanji akan menyampaikan hasil audiensi ini kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi.

Plt. Gubernur Bengkulu Rosjonsyah pun berharap pertemuan ini bisa mengatasi persoalan dualisme yang selama ini menjadi isu hangat di Lebong. Ia juga berharap, dengan komunikasi yang baik antara Pemprov dan DPRD Lebong, stabilitas pemerintahan dapat terjaga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami apresiasi atas keterbukaan Pemprov Bengkulu. Harapan kami, Pemprov terus mendukung kondusivitas pemerintahan di Kabupaten Lebong,” ujar perwakilan DPRD Lebong usai pertemuan.

Dalam audiensi tersebut, Karo Hukum Pemprov Bengkulu menjelaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda sejatinya merupakan hak prerogatif bupati. Namun, apabila terjadi kekosongan jabatan selama lebih dari tiga bulan, kewenangan tersebut dapat dialihkan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Kewenangan itu ada pada bupati, tetapi bila kekosongan berlangsung lebih dari tiga bulan, gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat bisa menetapkan Pj Sekda,” jelasnya.

Lebih lanjut Pemprov Bengkulu menegaskan, tetap mengakui Doni sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong sesuai ketentuan yang berlaku. Karo Hukum menyebutkan bahwa surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini tidak bersifat mengikat secara hukum.

“Kami masih mengakui Doni sebagai Pj Sekda karena surat dari Kemendagri bukan produk hukum yang mengikat,” tambah Karo Hukum. 

Kategori :