"Tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya itu dari negara Kamboja," ungkap Wayan Riko Setiawan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi influencer lain yang tergiur dengan tawaran promosi berbayar tanpa mengetahui legalitas atau implikasi hukumnya. Menurut Kombes Pol Anuardi, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber untuk memberantas konten ilegal, termasuk promosi judi online yang kini semakin marak di media sosial. Dengan keberhasilan menangkap tersangka IE, Polda Bengkulu berharap agar influencer lain lebih selektif dalam menerima tawaran promosi.
“Kami imbau kepada masyarakat dan influencer lainnya agar berhati-hati dalam menerima endorsement. Pastikan untuk mengecek legalitasnya agar tidak terjerat masalah hukum,” tegas Kabid Humas Polda Kombes Pol Anuardi. (Wij)