Hanya 8 Pelamar yang Memanfaatkan Masa Sanggah PPPK di Kabupaten Kaur

Rabu 06-11-2024,05:00 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Kaur - Penutupan masa sanggah pelamar Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur bagi 20 pelamar  yang tidak memenuhi syarat, ternyata hanya 8 pelamar yang mengajukan sanggah terakhir pada Minggu malam pukul 23.59 WIB 3 November 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur Sifrihadi SH,MH menyampaikan, setelah penutupan masa sanggah tim verifikasi BKPSDM akan melakukan pemeriksaan terhadap sanggahan-sanggahan yang masuk. Masa sanggah bagi pelamar yang merasa tidak puas telah ditutup Minggu malam pada pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Dibuka Bupati, Pemda Kaur Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko kepada Pelaku UMKM

BACA JUGA:Kepala Desa di Kabupaten Kaur Masih Lamban Menyelesaikan Pengisian Indeks Kerawanan Narkoba

   

"Sesuai pengumuman masa sanggah diberikan waktu 3 hari sejak pengumuman hasil administrasi. Setelah ini akan kita lakukan telaah dan pemeriksaan ulang, baru nanti kita umumkan hasilnya," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi SH,MH kepada RADAR BENGKULU saat ditemui diruang kerjanya Selasa, 5 November 2024.

Dikatakannya, jadwal pengumuman hasil masa sanggah akan dilakukan paling lambat 7 hari. Setelah ditutup masa sanggah, selanjutnya panitia PPPK Kaur akan melakukan verifikasi sanggah PPPK yang mengajukan sanggahan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Kaur Hadiri Syukuran Gedung Baru Pengadilan Agama Bintuhan

BACA JUGA:Ini Dia Data Daftar Pemilih Tambahan Pilkada Kaur 2024

   

"Setelah melakukan verifikasi, selanjutnya BKD-PSDM akan melakukan pengumuman peserta yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) maupun peserta yang tetap dinyatakan TMS melalui website https://bkdpsdm.kaurkab.go.id/berita/detail/pengumuman-pra-sanggah-hasil-administrasi-cpns-kabupaten-kaur-tahun-2024," sampainya. 

Ia mengingatkan, bagi para pelamar yang telah mengajukan sanggahan untuk bersabar. Proses verifikasi tidak dilakukan secara langsung. Karena, tim verifikasi memerlukan waktu untuk memeriksa secara mendetail setiap sanggahan yang diajukan.

BACA JUGA: Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Gelar Sosialisasi Pola Makan Gizi Seimbang

BACA JUGA:Pemda Kaur Ramah Tamah dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

   

Kategori :