"Penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Kaur pada Hari Kamis tanggal 18 April 2024 di Desa Rigangan, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-02/IV/2024/SPKT.RES NARKOBA/POLRES KAUR/POLDA BKL dan laporan hasil penyelidikan," jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Kaur Hadiri Syukuran Gedung Baru Pengadilan Agama Bintuhan
BACA JUGA:Ini Dia Data Daftar Pemilih Tambahan Pilkada Kaur 2024
Pasal 114 ayat (2) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berat melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar.
"Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari luar Provinsi Bengkulu yang didapat dari inisial AR. Kedua tersangka beralibi melakukan perbuatan tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan tetap," tutupnya.