radarbengkuluonline.id, Kaur - Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu berhasil mengamankan bandar sabu terbanyak sebanyak 18,37 gram sebagai pengedar terbanyak dilakukan oleh JF (27) yang beralamat di Desa Rigangan II, Kecamatan Kelam Tengah.
Kemudian, OS (19) di Desa Sukarami II, Kecamatan Kelam Tengah pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Kabupaten Kaur Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kementerian Agama Kabupaten Kaur Menerima Pendaftaran PPPK
Press release Polres Kaur yang disampaikan, Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna S.IK,M.SI didampingi Kasat Narkoba Polres Kaur AKP.Nanuk Irawan,S.Kom menjelaskan, jenis narkoba yang telah berhasil diamankan jenis sabu-sabu setelah dilakukan penimbangan seberat kotor 22,36 gram dan berat bersih 18,37 gram, senilai lebih kurang Rp 23 juta.
"Polres Kaur telah menyelamatkan 1000 orang yang terhindar dari penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres Kaur AKBP.Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH disampaikan Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK,M.SI didampingi Kasat Narkoba AKP. Nanuk Irawan S.Kom pada Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Hanya 8 Pelamar yang Memanfaatkan Masa Sanggah PPPK di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Kabupaten Kaur Gelar FGD Penyusunan Dokumen Desain Pengentasan Kemiskinan Berbasis AHP
Dikatakannya, peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Rigangan, Kecamatan Kelam Tengah akibat dari perbuatan tersangka berdasarkan analisa dari
Jukrah dari Dit Resnarkoba Polda Bengkulu terkait Program Prioritas ASTACITA, setelah Pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, adanya laporan dan informasi masyarakat.
BACA JUGA:Dibuka Bupati, Pemda Kaur Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko kepada Pelaku UMKM
BACA JUGA:Kepala Desa di Kabupaten Kaur Masih Lamban Menyelesaikan Pengisian Indeks Kerawanan Narkoba