RadarBengkulu.bacakoran.co - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko menerima sederet usulan pengadaan atau pembebebasan lahan pada tahun 2025 mendatang, untuk beberapa keperluan.
Dinas Perkim sendiri merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi kewenangan melakukan pembebasan lahan pemerintah.
Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto, S.Pd menuturkan, setidaknya ada tiga usulan pengadaan lahan yang sudah diterima dinasnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu, Rejang Lebong dan Seluma Ditunggu Laporan Penyerapan DAK
BACA JUGA:Ini Tentang Hutan dan Gajah Bengkulu, Konsorsium Seblat Tantang Menteri Kehutanan Cabut Izin PT API
Pertama yaitu pembebebasan lahan untuk pengalihan jalan nasional di Bandara Mukomuko.
Selanjutnya, ada usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengusulkan pembebasan lahan untuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di wilayah Ipuh.
Kemudian ada usulan lain yaitu lahan lapangan tembak.
"Untuk lahan pengalihan jalan, kami belum menerima proposal yang pasti dari Dinas PUPR. Berapa luas, berapa lebar dan panjang lahan yang mau dibebaskan belum tahu berapa," sebut Suryanto ketika dikonfirmasi hari Senin, 2 Desember 2024.
Sementara, untuk lahan TPA sampah di Ipuh, pihak Dinas LH sudah melakukan survei awal. Luas lahan yang ingin dibebaskan sekitar seluas 2 hektar.
"Ada juga usulan pengadaan lahan lapangan tembak," ujar Suryanto.
Dikatakan Suryanto, untuk mengakomodir kebutuhan lahan yang diajukan OPD dan instansi terkait, pihaknya mengusulkan anggran sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD Mukomuko tahun 2025.
Hanya saja, informasi terakhir yang diterima Dinas Perkim, terjadi pemangkasan anggaran pengadaan lahan menjadi sekitar Rp 1,8 miliar.
Suryanto memprediksi, anggaran yang tersedia untuk pengadaan lahan yang telah diusulkan masih kurang banyak.