KPK Geledah OPD Pemprov, Masih Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Gubernur Bengkulu Nonaktif

Jumat 06-12-2024,08:44 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

Modus Pemerasan dan Pelanggaran Hukum

KPK menduga praktik pemerasan dan gratifikasi ini dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan Gubernur untuk memaksa bawahannya memberikan sejumlah uang. Menurut KPK odus ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

 

Selain melakukan penggeledahan untuk mendalami kasus ini seperti diketahui, KPK telah memeriksa 18 pejabat Pemprov Bengkulu. Saksi yang diperiksa itu adalah dua kepala Biro, dua orang Kepala Badan, dan empat orang Kepala Dinas. Mereka adalah AM, YK, DS, MR, H, SY, FEP, dan SD. 

 

Lalu pemeriksaan dilanjuutkan kepada kepada 10 saksi lainnya yakni TS Pegawai Negeri Sipil/Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, SR Pegawai Negeri Sipil/Kadisnaker Provinsi Bengkulu.

 

Lalu E Pegawai Negeri Sipil/Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu, BAS Pegawai Negeri Sipil/Kadishub Provinsi Bengkulu, MRA Pegawai Negeri Sipil/Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu, AT Pegawai Negeri Sipil/Kepala Satpol PP Prov Bengkulu, JH Pegawai Negeri Sipil/Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu.

 

Kemudian, YS Pegawai Negeri Sipil/Kadis Perkim Provinsi Bengkulu.MS Pegawai Negeri Sipil/ Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Bengkulu, dan AMW Pegawai Negeri Sipil/Dirut RSUD M.Yunus Bengkulu (Wij)

Kategori :