Bahwa "Rumus Institute" adalah Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai kosentrasi dalam melakukan kajian dalam bidang Hukum, Politik dan Demokrasi di Indonesia. Kami mempunyai fokus dalam memberikan sumbangsih pikiran, ide dan gagasan, kami dalam upaya melakukan reformasi sistem hukum dan ketanegaraan negara Republik Indonesia secara berkelanjutan;
Pada Kontek ini. "Rumus Institute". Telah melakukan kajian-kajian terhadap isu penting dan actual yang menurut kami harus direspon secara cepat dalam kontek berbangsa dan bernegara. Masalah yang penting tersebut adalah mengenai dasar hukum pelaksanan restorative justice dalam sistem negara hukum Indonesia. Pelaksanaan penegakan hukum restorative justice berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Surat Ederan Makamah Agung. Menurut Kami tidak mempunyai dasar hukum yang kuat secara hukum. menurut kami pelaksanaan penegakan hukum restorative justice harus berdasarkan perundang-undangan pidana (Undang-undang);
Atas dasar itu. Rumus Institute". Mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manuasia, Imigrasi dan Permasyarkatan Republik Indonosia yang membawahi dalam urusan- urusan ini untuk mengambil inisiatif secara cepat untuk membentuk undang-undang yang mengatur tentang penegakan hukum restorative justice dengan dasar dan pertimbangan singkat sebagai berikut:
1. Bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam negara hukum pelaksanaan hukuman terhadap warga negara harus berdasarkan pada undang-undang,
2. Bahwa penegakan hukum melalui restorative justice adalah pelaksanaan penegakan hukum yang tidak mengedepankan pemidanaan pidana tapi mengedepankan penyelesaikan musyawarah antara pihak-pihak yang bertikai secara damai dan kekeluargaan, pola penyelesaian melalui restorative justice lebih dekat dalam mewujudkan rasa keadilan materol dalam masyarakat;
3. Bahwa penegakan hukum restorative justice yang selama ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Surat Ederan Makamah Agung Republik Indonesia. Menurut Kami dari Rumus Institute" tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, karena peraturan Kepala Kejaksaan Agung, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Surat Edaran Makamah Agung Republik Indonesia, hanya berlaku mengikat kedalam dan tidak mengikat keluar. jadi peraturan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam memutuskan perkara terhadap rakyat. Perkara hukum terhadap rakyat dalam negara yang berkedaulatan hukum yang dapat diputus atas dasar peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa pengaturan penegakan hukum restorative justice melalui peraturan perundang-undangan juga untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia dalam penegakan hukum;
5. Bahwa atas dasar pertimbangan pada point 1, 2, 3 dan 4 diatas. dalam surat singkat ini. Kami dari Rumus Institute". Mengusulkan agar membentuk undang-undang tentang penegakan hukum restorative justice dan melakukan perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan menambahkan Bab khusus tentang hukum acara pelaksanaan penegakan hukum dalam bidang restorative justice;